FAKTA-FAKTA Kasus Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Polisi Sebut Acara Tak Langgar Peraturan
Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, (20/1/2021).
Kemudian, hasil kesimpulan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun yang diadakan di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael.
Sebelumnya, viral foto Raffi Ahmad menghadiri acara pesta dan diduga tak patuh protokol kesehatan.
Kasus tersebut semakin heboh lantaran Raffi saat pagi harinya baru saja menerima vaksin perdana bersama presiden Joko Widodo Rabu, (13/1/2021).
Baca juga: Kini Kasusnya Dihentikan Polisi, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Pesta Selebriti Tanpa Diundang
Baca juga: Raffi Ahmad Batal Dijerat Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan
Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.
- Acara Tidak Melanggar Peraturan
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.
Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.
Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021) dikutip dari tayangan video di YouTube KH Infotainment.
Baca juga: Raffi Ahmad Lepas dari Jeratan Hukum, Fakta Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes
Baca juga: POPULER Polisi Hentikan Kasus Pesta Raffi Ahmad | Rohiman Bongkar Keinginan Kiwil Kembali pada Meggy
- Alat Bukti Tidak Cukup
Polisi menghentikan penyelidikan karena alat bukti tidak cukup.
”Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Yusri.
Oleh karena itu, diambil kesimpulan jika tidak adanya pelaggaran dalam acara pesta ulang tahun privat tersebut.
- Tamu Dibatasi dan Harus Diswab Antigen
Yusri mengatakan jika tamu yang hadir dalam pesta itu dibatasi.
Semua tamu diperbolehkan masuk setelah melewati serangkaian protokol kesehatan.
Mulai dari tes swab antigen hingga pengecekan suhu tubuh.
Yusri menambahkan, 18 tamu yang hadir memiliki hasil swab test antigen negatif.
"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.
- Pesta di Hall Basket
Pesta ulang tahun yang dihadiri oleh sejumlah artis hingga Raffi Ahmad dan Ahok itu digelar di hall basket.
Hall basket pun memiliki ukuran sekitar 30x20, sehingga cukup luas.
Yusri menambahkan, jika hall basket tersebut bisa menampung sebanyak 200 sampai 300 orang.
"Sekitar 30x20 meter yg memang sebenarnya si tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan (pesta ulang tahun)," kata Yusri.
"Tapi karena situasi Pandemi Covid-19 tidak dilakukan acara tersebut, tapi ada teman-temannya dekatnya yang memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," pungkasnya.
- Lisman Hasibuan Sempat Laporkan Raffi dan Ahok
Diberitakan Tribunnews, Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dilaporkan ke polisi terkait menghadiri pesta yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Diketahui dalam video di kanal YouTube KH Infotainments, Jumat (15/1/2021), Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan mendatangi Polda Metro Jaya.
Lisman telah membuat laporan pada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadli Imran.
Lisman meminta supaya Raffi hingga Ahok dipanggil dan dipersangkakan.
Hal tersebut lantaran, menurut Lisman, mereka hadir dalam pesta yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Pesta tersebut juga dihadiri oleh selebriti Once Mekel, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Sean Gelael, sampai Gading Marten.
"Tapi saya sudah laporkan ke Pak Kapolda Metro Jaya dan diterima tadi."
"Kita minta supaya Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan dipersangkakan dan segera dipanggil," terang Lisman.
Raffi juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan jajaran Sekretariat Presiden yang sudah memberikan kesempatan untuk divaksin.
Selain itu, Raffi juga meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat kehebohan.
"Tapi sebelumnya saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya."
"Dan juga minta maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)