FAKTA-FAKTA Kasus Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Polisi Sebut Acara Tak Langgar Peraturan
Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, (20/1/2021).
Kemudian, hasil kesimpulan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun yang diadakan di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael.
Sebelumnya, viral foto Raffi Ahmad menghadiri acara pesta dan diduga tak patuh protokol kesehatan.
Kasus tersebut semakin heboh lantaran Raffi saat pagi harinya baru saja menerima vaksin perdana bersama presiden Joko Widodo Rabu, (13/1/2021).
Baca juga: Kini Kasusnya Dihentikan Polisi, Ternyata Raffi Ahmad Hadiri Pesta Selebriti Tanpa Diundang
Baca juga: Raffi Ahmad Batal Dijerat Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan
Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.
- Acara Tidak Melanggar Peraturan
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.
Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.
Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021) dikutip dari tayangan video di YouTube KH Infotainment.
Baca juga: Raffi Ahmad Lepas dari Jeratan Hukum, Fakta Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes
Baca juga: POPULER Polisi Hentikan Kasus Pesta Raffi Ahmad | Rohiman Bongkar Keinginan Kiwil Kembali pada Meggy
- Alat Bukti Tidak Cukup
Polisi menghentikan penyelidikan karena alat bukti tidak cukup.