FAKTA-FAKTA Kasus Raffi Ahmad Pesta setelah Divaksin, Polisi Sebut Acara Tak Langgar Peraturan
Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
”Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Yusri.
Oleh karena itu, diambil kesimpulan jika tidak adanya pelaggaran dalam acara pesta ulang tahun privat tersebut.
- Tamu Dibatasi dan Harus Diswab Antigen
Yusri mengatakan jika tamu yang hadir dalam pesta itu dibatasi.
Semua tamu diperbolehkan masuk setelah melewati serangkaian protokol kesehatan.
Mulai dari tes swab antigen hingga pengecekan suhu tubuh.
Yusri menambahkan, 18 tamu yang hadir memiliki hasil swab test antigen negatif.
"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.
- Pesta di Hall Basket
Pesta ulang tahun yang dihadiri oleh sejumlah artis hingga Raffi Ahmad dan Ahok itu digelar di hall basket.
Hall basket pun memiliki ukuran sekitar 30x20, sehingga cukup luas.
Yusri menambahkan, jika hall basket tersebut bisa menampung sebanyak 200 sampai 300 orang.
"Sekitar 30x20 meter yg memang sebenarnya si tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan (pesta ulang tahun)," kata Yusri.
"Tapi karena situasi Pandemi Covid-19 tidak dilakukan acara tersebut, tapi ada teman-temannya dekatnya yang memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," pungkasnya.