Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Raffi Ahmad Batal Dijerat Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan

Presenter kondang Raffi Ahmad lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Raffi Ahmad Batal Dijerat Hukum, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Pelanggaran Protokol Kesehatan
kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter kondang Raffi Ahmad lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kepastian itu diperoleh setelah polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus yang menjerat suami Nagita Slavina itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad dihentikan lantaran polisi tidak mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Raffi Ahmad Lepas dari Jeratan Hukum, Fakta Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes

Baca juga: Respon Raffi Ahmad Dipolisikan dan Digugat ke Pengadilan soal Pelanggaran Prokes, Kita Doa Saja

Sehingga kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan langsung dihentikan pemrosesannya.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine) (Via Kompas.com)

Dengan tidak cukupnya alat bukti, alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan tidak terpenuhi.

"Setelah gelar perkara tidak dipenuhi, termasuk juga peraturan daerah, kementerian kesehatan," ujar Yusri.

Berita Rekomendasi

Yusri mengungkapkan, ada sejumlah fakta di balik pesta tanpa masker yang dihadiri Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael di kawasan Mampang pada Rabu (13/1/2021) malam pekan lalu.

Fakta-fakta tersebut ditemukan usai polisi melakukan pemeriksaan di rumah seluas 4 ribu meter persegi milik Ricardo Gelael.

Baca juga: Sule Paksa Lihat Hasil USG Nathalie Holscher, Ayah Rizky Febian: Sudah Isi atau Baru Tanda-tanda?

Baca juga: Sahrul Gunawan Pendekatan, Siapa Calon Istri Wakil Bupati Bandung Terpilih? Bantuan Ridwan Kamil

Fakta pertama bahwa tamu yang datang totalnya berjumlah 18 orang.

Yusri mengatakan, seluruh tamu itu datang tanpa adanya undangan dari sang pemilik rumah, Ricardo Gelael.

"Acara itu spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang yang datang tanpa undangan untuk datang ke saudara GL," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fakta kedua, bahwa 18 orang yang datang tersebut langsung menjalani pemeriksaan Covid-19. Pemeriksaan meliputi pengukuran suhu tubuh dan tes swab Antigen.

"Juga datang ke sana sudah dilaksanakan protokol kesehatan. Semua bukti-buktinya ada, keterangan saksi semua ada. Dilakukan tes suhu, juga dilakukan Swab Antigen.

Dari 18 orang tersebut semuanya, negatif hasilnya," imbuhnya.
Fakta ketiga pesta tersebut dilakukan di hall basket seluas 30x20 meter yang biasanya cukup untuk menampung 200 - 300 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas