Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Bintang film dan model seksi Catherine Wilson akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Bintang film dan model seksi Catherine Wilson akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.

Catherine Wilson akan divonis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya Keket--panggilan Catherine Wilson --menerima tuntutan Jaksa selama delapan bulan rehabilitasi.

Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson menyampaikan kabar sidang putusan kliennya, dalam proses sidang pembacaan atau nota pembelaan.

"Sidang putusan 25 Januari. Ya kami berharap divonis enam bulan rehabilitasi," kata Verna Wahono kepada awak media, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Menyesal dan Minta Dikurangi Hukumannya

Baca juga: Hidup di Penjara, Catherine Wilson Alami Gatal-gatal di Kulit

Verna mengatakan kalau model seksi berusia 39 tahun itu hanya bisa berdoa dan mendapatkan keadilan atas kasus narkoba yang dihadapi.

Berita Rekomendasi

Sebab, wanita yang akrab disapa Keket itu dalam kasusnya, sempat menjalani rehabilitasi selama lebih dari tiga bulan, karena pengajuan asesmen rehabilitasi dipenuhi penyidik narkoba Polda Metro Jaya.

"Ya harapannya mba Catherine divonis enam bulan rehabilitasi ya sama hakim. Cuma ya kami nunggu aja pada putusan hakim," ucapnya.

Lebih lanjut, Verna Wahono menyampaikan kalau Catherine Wilson memang sudah menantikan putusan majelis hakim sejak lama.

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020).
Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Memang mba Catherine pengin kasusnya segera berakhir. Jadi dia sudah menunggu putusan hakim," ujar Verna Wahono.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule pada Oktober 2019
Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule pada Oktober 2019 (Youtube Net TV via Tribun Manado)

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, ia mengonsumsi sabu guna menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas