Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Kasus Artis TikTok Viens Boys: Bantah Gelar Meet and Greet hingga Ancaman Hukuman

Berikut sejumlah fakta terkait kasus artis TikTok asal Solo, Viens Boys yang diduga buat kerumunan di Madiun, Jawa Timur.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta Kasus Artis TikTok Viens Boys: Bantah Gelar Meet and Greet hingga Ancaman Hukuman
Instagram @viensboys.ofc
Berikut sejumlah fakta terkait kasus artis TikTok asal Solo, Viens Boys yang diduga buat kerumunan di Madiun, Jawa Timur. 

"Dan tidak ada interaksi lagi dengan para penggemar yang masih menunggu di resto tersebut," tambahnya.

Sempat membuat kegaduhan, kini pihaknya berjanji akan lebih sadar dengan situasi dan kondisi.

Karena memang Viens Boys sekarang bisa menimbulkan kerumunan dari para penggemar.

Liony juga siap untuk lebih waspada dan mematuhi protokol kesehatan.

"Kami akan aware tentang situasi di mana mungkin keberadaan kami bisa mengumpulkan massa dari para penggemar."

"Dan menimbulkan kekhawatiran publik tentang penyebaran virus," tutur Liony.

Tidak hanya rapat, Viens Boys juga berencana untuk makan siang bersama beberapa pembuat konten asal Madiun.

Berita Rekomendasi

Awalnya memang ingin saling berbagi ilmu di dunia digital mengenai ide kreatif konten hingga isu sosial.

Diduga Timbulkan Kerumunan, Viens Boys Terancam Hukuman Penjara

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menerangkan peraturan yang dilanggar oleh Viens Boys.

"Dari hasil gelar, bahwa pelanggaran yang dilakukan itu barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ungkap AKBP Dewa dilansir Tribunnews.com.

Lantas terkait dugaan pengumpulan massa, menurut AKBP Dewa sudah dianggap melakukan pelanggaran.

"Dengan adanya kegiatan ini, mereka mengumpulkan massa dengan jumlah yang tidak sedikit jumlahnya di restoran."

"Itu sudah salah satu bentuk pelanggaran daripada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas