Kuasa Hukum Suami Nindy Ayunda Buka Suara Soal Cerai, Sebut Ada Upaya Damai Dari Kedua Pihak
Berbanding terbalik dengan keterangan dari kuasa hukum Nindy Ayunda, pihak dari Askara Parasady justru menyebut ada upaya keduanya untuk menyatu lagi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbanding terbalik dengan keterangan dari kuasa hukum Nindy Ayunda, pihak dari Askara Parasady justru menyebut ada upaya keduanya untuk menyatu kembali.
M. Muslih selaku kuasa hukum Askara menuturkan bahwa ada kabar baik dari pasangan yang menikah pada 2011 silam itu.
Kabar baiknya adalah dikatakan M. Muslih bahwa ada pembicaraan bahwa Nindy dan Askara siap bersama lagi dan membatalkan perceraian.
Baca juga: 2 Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Sebut Alami KDRT Secara Verbal dan Fisik
Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT, Dipukul Askara Suaminya Sampai Lapor Polisi
"Ini ada kabar baik, moga-moga mereka bisa menyatu kembali. Karena ada pembicaraan kita ingin keduanya bisa menyatu kembali karena ada kedua anak," ucap M. Muslih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
"Intinya kabar terbaru mereka berusaha untuk menyatu kembali," lanjutnya.
M. Muslih menyebutkan pasangan suami istri tersebut sudah menjalin komunikasi. Ia berharap Nindy dan Askara bisa bersatu kembali.
"Sudah ada komunikasi mereka. Ya doakan saja semoga bisa menyatu kembali," ungkapnya.
Terkait ucapan pihak Nindy terkait adanya KDRT dalam rumah tangga Nindy dan Askara, M. Muslih enggan berkomentar.
Termasuk soal laporan Nindy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak KDRT yang dilakukan Askara pada Desember 2020 kemarin.
"Itu no comment," ucap kuasa hukum Askara.
Sekedar informasi, Nindy Ayunda mengajukan permohonan cerai kepada Askara Parasady dengan alasan adanya tindak KDRT. Bukan hanya verbal, kepada kuasa hukumnya Nindy mengaku mendapat kekerasa fisik.
Nindy mengajukan permohonan cerai pada 12 Januari 2021, atau lima hari setelah suaminya diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena kasus senjata api dan narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.