Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerainya, Rohimah Plong, Kiwil Kini Sendirian
Rohimah bernapas lega setelah hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya terhadap Kiwil, Rabu (3/2/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Rohimah bernapas lega setelah hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya terhadap Kiwil, Rabu (3/2/2021).
Rohimah terhitung hari ini resmi menyandang status janda.
Sedangkan Kiwil duda. Meski menganut poligami sebagai prinsip hidupnya, kini ia sendirian.
Eva Bellissima juga bukan lagi pendamping hidupnya setelah permintaan talak dikabulkan oleh Kiwil.
"Sudah diputus cerai sama majelis hakim. Alhamdulillah sudah plong," kata Rohimah usai sidang.
"Pada intinya saya tidak mau dipoligami," tambahnya.
Baca juga: Resmi Cerai dari Rohimah, Kiwil: Enggak Mungkin Gua Jomblo, Stok Masih Banyak
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Suami, Akui Rumahtangganya Tak Sempurna, Singgung Soal Kesalahan
Rohimah menambahkan, putusan cerainya kepada pria berusia 48 tahun itu belum inkracht.
Hakim, menurut dia, masih menunggu syarat terakhir dari Kiwil.
"Jadi hakim bilang, biar putusan cerai ini inkracht, Kiwil disuruh buat penjelasan selama empat lembar soal perceraian kita ini yang diberikan ke hakim minggu depan," ucapnya.
Rohimah mengatakan kalau ke depannya, ia tidak mau lagi tahu semua urusan pria bernama asli Wildan Delta itu karena sudah bukan istrinya lagi.
Baca juga: Bukan Lagi Suami-istri, Tapi Silaturahmi Tetap Jalan Demi Anak, Kiwil Anggap Rohimah sebagai Adik