Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerainya, Rohimah Plong, Kiwil Kini Sendirian
Rohimah bernapas lega setelah hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya terhadap Kiwil, Rabu (3/2/2021).
Editor: Willem Jonata
Rohimah juga meminta Kiwil untuk tetap fokus mengurusi anak-anak bersama-sama dengan dirinya.
"Saya tidak akan menghalangi mas Kiwil bertemu anak. Anak sudah pada besar mereka bisa kapan saja menemui bapaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rohimah meminta Kiwil tak lagi menyangkut pautkan namanya jika kedepan memiliki masalah terlebih urusan soal poligami.
"Jadi kami sudah sama-sama sepakat berpisah. Ke depannya, ya kami jalani aja hidup masing-masing," ujar Rohimah.
Kesepakatan mediasi
Dalam agenda putusan mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) itu, Kiwil dan Rohimah sama-sama hadir.
Usai sidang, Kiwil menegaskan bahwa pernikahannya dengan Rohimah tak bisa dipertahamkan lagi.
"Tadi sudah mediasi dan putusannya sudah sepakat cerai," kata Kiwil.
Baca juga: Jika Resmi Bercerai dari Kiwil, Rohimah Alli Ungkap Rencana akan Jual Rumah yang Ditinggali
Baca juga: Eva Bellisima Buka Peluang Kembali ke Pelukan Kiwil, Elly Sugigi: Kontrak Mereka Habis
Pria berusia 48 tahun itu tak bisa berjuang mempertahankan pernikahannya dengan Rohimah yang sudah berjalan selama 22 tahun itu.
"Udah enggak bisa, udah selesai semuanya," ucapnya.
Pria bernama asli Wildan Delta itu menyebutkan kalau Rohimah tetap bersikeras pada pendiriannya yang tak bisa menerima pria yang selalu ingin poligami.
"Ya enggak bisa diterusin. Bunda Rohimah prinsipnya memang tidak mau dipoligami lagi. Jadi ya engga bisa lagi dipertahanin," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiwil pun menerima resiko atas keputusan dan pendiriannya yang mengklaim dirinya adalah tukang poligami atau suka kawin.
"Sudah dibicarakan baik-baik kita pisah. Ya memang sudah berbeda pemikiran jadi ikhlas aja," ujar Kiwil.