2 Tersangka Penyebar Video Syur Sudah Diserahkan ke Kejaksaan, Bagaimana dengan Gisel dan Nobu?
Dua tersangka penyebar masif video syur Gisel dan Nobu sudah diserahkan kepada kejaksaan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.
Kali ini dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, berinisial PP dan MN sudah diserahkan kepada kejaksaan.
Baca juga: Komunikasinya dengan Nobu Dikabarkan Sempat Memburuk, Begini Pengakuan Gisella Anastasia
Baca juga: Tak Hanya Suka, Gisel Selalu Pakai Baju Putih ke Polda Metro Jaya untuk Sesuaikan Tampilan Petugas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (4/2/2021).
Oleh karena itu, dikatakan Kombes Yusri, kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sementara dua tersangka awal penyebar masif kemarin sudah tahap dua," terang Yusri.
"Berarti tersangka, berkas perkara, barang bukti, kita serahkan ke JPU."
"Kenapa diserahkan? Karena sudah P21," jelasnya.
Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan sejauh ini Gisel dan Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur tetap harus menjalani wajib lapor.
"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," kata Kombes Yusri.
Baca juga: Ogah Disebut Aji Mumpung Lewat Kasus Video Syur Gisel, Nobu: Saya Nyaman di Kehidupan Sebelumnya
Baca juga: Gisel Masih Isolasi Mandiri, Hari Ini Kembali Tak Bisa Wajib Lapor atas Kasus Video Syur
Polisi akan Olah TKP di Hotel Medan hingga Panggil Saksi Ahli
Sebelumnya, Kombes Yusri menyatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara Gisel dan Nobu.
Yusri berharap dalam waktu dekat ini berkas perkara keduanya akan segera lengkap.
Sehingga, berkas perkara tahap satu itu nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.