Penyebab Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Cerai, PA Jaksel Sebut Belum Bisa Ungkap ke Publik
PA Jaksel mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap ke publik terkait alasan Rachel Vennya gugat cerai Niko Al Hakim.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim.
Santer diberitakan kabar kandasnya rumah tangga pasangan Rachel Vennya dan Okin, nama panggung Niko.
Keduanya diketahui memutuskan untuk menikah pada 2017 dengan resepsi besar-besaran.
Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial.
Selain itu, beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat mengunggah story yang menyinggung perceraian.
Baca juga: Digugat Cerai Rachel Vennya, Niko Al Hakim Sempat Ucapkan Terima Kasih: Kamu Berhak Bahagia
Baca juga: PROFIL Niko Al Hakim, Sosok Romantis, Pernah Belikan Rachel Vennya Range Rover saat Masih Pacaran
Meski begitu, ia langsung menghapus setelah beberapa detik terunggah.
Dalam sebuah kesempatan selebgram 25 tahun ini memberikan klarifikasi.
Bahwa saat ingin membagikan kutipan soal perceraian itu, ia salah akun Instagram.
Lantas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membeberkan sejumlah fakta terkait gugatan ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2021).
Berikut sederet fakta perihal perceraian Rachel Vennya dan Niko:
Terdaftar di Pengadilan Agama sejak 2 Minggu yang Lalu
Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu (13/1/2021).
Namun baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu setelahnya.
Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Baca juga: Onad Bocorkan Kondisi Niko Al Hakim Pasca Digugat Cerai Rachel Vennya: Dia Kalut, Namanya Baru Pisah
Baca juga: Siapakah Niko Al Hakim? Suami yang Digugat Cerai Rachel Venya, Ini Sosoknya
"Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggl 20 Januari 2021," terang Taslimah.
Mediasi Sudah Terlaksana, Rachel Vennya Tak Datang
Ternyata, sidang pertama beragendakan mediasi telah dijadwalkan pada Selasa (2/2/2021).
Namun Taslimah menerangkan Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh sang kuasa hukum.
Sementara Niko, sebagai tergugat hadir sendiri dan langsung di mediasi tersebut.
"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau telah dipersidangkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," jelas Taslimah.
"Tetapi penggugat tidak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya."
"Sedangkan tergugat, hadir secara langsung dipersidangan," tambahnya.
Agenda Sidang Pekan Depan Masih Mediasi
Kemudian Taslimah menyebutkan bahwa sidang perceraian akan dilanjutkan pekan depan.
Baca juga: Hanya Ingin Cerai dari Niko Al Hakim, Rachel Vennya Tak Minta Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim setelah Anniversary Pernikahan Ke-4
Dalam sidang ini diagendakan mediasi untuk kedua belah pihak.
Ia menuturkan proses mediasi diharuskan untuk dihadiri oleh Rachel Vennya maupun Niko.
"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi."
"Yang menggugat yaitu Rachel Vennya melawan Niko Al Hakim bin Gampang Yuni Trikoro sebagai tergugat," imbuhnya.
Rachel Vennya Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Gono Gini
Saat mengajukan gugatan cerai, Rachel Vennya hanya meminta untuk berpisah.
Ia disebutkan tak meminta soal hak asuh anak hingga harta gono gini.
"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja."
"Tidak mengajukan gugatan yang lain, jadi untuk cukup perceraian," ungkap Taslimah.
Rachel Vennya Tulis Alasan Bercerai dari Niko
Baca juga: Hanya Niko Al Hakim Hadiri Sidang Cerai Perdana, Rachel Vennya Diminta Datang Saat Mediasi Kedua
Baca juga: Gugat Cerai, Alamat Rachel Vennya dan Suaminya Masih Sama, Belum Pisah Rumah?
Taslimah mengatakan, Rachel Vennya membeberkan alasan ia ingin berpisah dengan suami.
Akan tetapi saat ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa menyampaikan ke publik.
Hal ini dikarenakan proses perceraian yang masih berlangsung dan baru menjalani sidang pertama.
"Memang perceraian ini yang diajukan oleh penggugat terdapat atau dicantumkan alamat dan alasan-alasan kenapa dia menggugat."
"Namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tandas Taslimah.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)