Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Positif Amphetamine dan Metamfetamin, Minta Maaf & Ingin Sembuh

Simak deretan fakta terbaru Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus narkoba, tes urine positif Amphetamine dan Metamfetamin hingga minta maaf.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Positif Amphetamine dan Metamfetamin, Minta Maaf & Ingin Sembuh
TRIBUNEWS.CO/FANDI PERMANA
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. 

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.

Dua Temannya Negatif

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho bersama dua temannya.

Namun, setelah dilakukan tes urine hanya Ridho Rhoma yang diketahui positif narkoba.

Sementara, kedua teman Ridho Rhoma dinyatakan negatif.

Kini kedua temannya masih berstatus sebagai saksi.

"Setelah dilakukan tes urine RR mengandung metamfentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Pada Papa, Mama

Berita Rekomendasi

Polisi akan Kembangkan Kasus

Setelah ditangkapnya Ridho Rhoma, polisi masih akan mengembangkan kasus ini lebih dalam.

Selain itu, polisi juga masih memburu pengedar narkoba berinisial M itu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," ujarnya

Pasal yang Disangkakan

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu pada 25 Maret 2017, lalu.

Kini Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas