Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi
Ridho Rhoma untuk kali kedua berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap polisi di sebuah apartemen.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma untuk kali kedua berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.
Pada jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Pada Papa, Mama
Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok
Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.
Barang bukti ekstasi
Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana Ridho Rhoma saat ditangkap.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.