Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Ridho Rhoma, Penerus Rhoma Irama di Musik Dangdut yang Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Berikut ini profil Ridho Rhoma, pedangdut yang kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
zoom-in Profil Ridho Rhoma, Penerus Rhoma Irama di Musik Dangdut yang Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. 

Setahun berikutnya, Ridho Rhoma juga bermain film yang berjudul 'Sajadah Ka'bah'.

Hingga pada tahun 2014, Ridho Rhoma kembali membintangi film 'Sajadah Ka'bah 2'.

Tak hanya bermain film, Ridho Rhoma juga ikut menjadi pengisi soundtrack film yang dibintanginya.

Soundtrack lagu yang dibawakan Ridho Rhoma dalam film ialah 'Dawai 2 Asmara', 'Sajadah Kabah', dan 'Assalamualaikum Beijing'.

Ridho Rhoma juga pernah bermain dalam sebuah sinetron berjudul 'Malaikat Kecil dari India' pada tahun 2016.

Riwayat Tersandung Kasus Narkoba

Sayangnya, karier moncer Ridho Rhoma harus ternoda dengan kasus narkoba. 

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, ia pertama kali tersangkat kasus narkoba pada 2017.

Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Sabtu (25/3/2017) dini hari, tepatnya pukul 04.00 WIB.

Saat itu, ia ditangkap karena penggunaan narkoba jenis sabu.

Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Rhoma kemudian dihukum menjalani 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.

Baca juga: Minta Maaf Sambil Menahan Tangis, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkoba

Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.

Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penahanan Ridho Rhoma akhirnya dieksekusi pada Juli 2019.

Ia kemudian bebas pada 8 Januari 2020.

Saat kebebasannya, Ridho disambut Rhoma Irama hingga Rhoma menangis. 

Kini, Ridho kembali terjerat narkoba. 

(Tribunnews.com/Daryono/Reza Deni) (TribunKlatim) (Kompas.com/Revi C. Rantung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas