Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelum Tertangkap, Ridho Rhoma Gunakan Narkoba Saat Berlibur di Pulau Bali

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di saku depan celana Ridho.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebelum Tertangkap, Ridho Rhoma Gunakan Narkoba Saat Berlibur di Pulau Bali
TRIBUNEWS.CO/FANDI PERMANA
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma mengaku menggunakan narkoba jenis ekstasi sebelum tertangkap di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) malam.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Ridho oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan beberapa hari sebelum penangkapan, Ridho memakai narkoba jenis ekstasi saat berlibur di bali.

Baca juga: FAKTA Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Positif Amphetamine dan Metamfetamin, Minta Maaf & Ingin Sembuh

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara detail kapan Ridho menggunakan ekstasi saat berlibur ke pulau dewata.

"Dari hasil pemeriksaan MR mengaku baru menggunakan kembali narkoba saat berlibur di Bali. Memang dia mengakui saat tiba di pulau Bali dia gunakan narkoba lagi. Sejak bebas, baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho terbukti menggunakan narkoba setelah hasil tes urine-nya positif amfetamin. Kasus ini terungkap setelah polisi menggeledah Ridho di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di saku depan celana Ridho.

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

"Pada pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok, ujar Yusri.

Atas penangkapan tersebut, Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2017. Saat itu Ridho dicokok polisi di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat usai kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan

Akibat kasus itu, Ridho dihukum 10 bulan penjara yang kemudian dirinya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018. Namun, Ridho harus kembali mendekam di Rutan Salemba setelah putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.


Ridho akhirnya menjalani sisa hukuman penjara itu dan bebas pada Januari 2020 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas