Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Penangkapan Caca Mantan Istri Andika Kangen Band, Kronologi hingga Barang Bukti

Mantan istri Andika Mahesa vokalis Kangen Band, Chairunissa alias Caca ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta Penangkapan Caca Mantan Istri Andika Kangen Band, Kronologi hingga Barang Bukti
(Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)
Mantan istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Caca, diamankan Polda Lampung karena kasus narkoba, Rabu (10/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan istri Andika Mahesa vokalis Kangen Band, Chairunissa alias Caca ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Mantan istri vokalis Kangen Band ini diamankan di bilangan Antasari, Bandar Lampung, pada Senin (8/2/2021) malam.

Berikut fakta penangkapan Caca, mantan istri Andika Kangen Band yang Tribunnews.com himpun.

Kronologi

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, penangkapan Chairunnisa alias Caca ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di sekitar Gang Haji Toyib, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

"Ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di lingkungannya," ungkap Adhi, dikutip dari TribunLampung, Rabu (10/2/2021).

Berita Rekomendasi

"Dari penyelidikan tersebut, kami amankan dua orang tersebut di kontrakan pada Senin, (8/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB," terangnya.

Baca juga: Penampakan Eks Istri Andika Kangen Band, Tutup Wajah dengan Membiarkan Rambutnya Terurai

Baca juga: Mantan Istri Ditahan Berkait Kasus Narkoba, Andika Kangen Band: Siapa yang Urus Anak!

Diamankan Bersama Seorang Pria

Caca diamankan pihak kepolisian bersama seorang teman prianya yang bernama Riski Pratama.

Pria tersebut diduga adalah kekasih baru dari Caca.

Mantan istri Andika itu diamankan di sebuah kamar kos di Bandar Lampung.

Caca dan Riski dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan dalam kasus yang melibatkan Caca itu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sembilan klip sabu, tiga bundel plastik, satu timbangan dan bong.

Saat dilakukan tes urine, Caca dan Rizky positif metamfetamine.

"Positif (hasil tes urine), dua-duanya positif metamfetamine, sabu," ujar Kanit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKP Aden dihuhungi awak media, Rabu (10/2/2021).

"Barang buktinya 9 paket narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram, berat kotor sama klipnya itu ya," tutur Aden, saat dihubungi media.

Baca juga: Mantan Istrinya Ditangkap, Andika Kangen Band Datangi Polda Lampung, Menduga Sabu Bukan Punya Caca

Baca juga: Andika Kangen Band Sebut Mantan Istrinya Diamankan Bersama Barang Bukti Narkoba, Jumlahnya Banyak

Andika Khawatirkan Nasib Anak

Ditahannya Caca ini membuat Andika merasa bingung dengan nasib anak mereka.

Saat mendengar kabar mantan istrinya ditangkap, Andika langsung bergegas untuk mendatangi Polda Lampung.

"Saya cepet tanggap karena anak-anak masih kecil," kata Andika, dikutip dari TribubunLampung.

"Saya ke sini lebih mementingkan mental anak gua. Sudah ketemu dengan Caca, ngebahas anak-anak," ucapnya.

Vokalis yang kerap dijuluki Babang Tamvan itu mengaku akan mengambil alih hak asuh anak-anak yang selama ini bersama Caca.

"Agar tidak mengganggu penyelidikan yang sedang berjalan, saya rasa anak-anak saya ambil," terang dia.

Mantan istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Caca, diamankan Polda Lampung karena kasus narkoba, Rabu (10/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)
Mantan istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Caca, diamankan Polda Lampung karena kasus narkoba, Rabu (10/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra) ((Tribunlampung.co.id / Deni Saputra))

(Tribunnews.com/ Tio/Bayu Indra, Tribun Lampung/Hanif Mustafa) 

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas