Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Perkara Saya Jangan Dicontoh
Vicky Prasetyo menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, karena menggerebek kediaman Angel Lelga beberapa tahun silam.
Editor: Willem Jonata
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Imbau agar Kasus Penggerebekan Angel Lelga Tidak Dicontoh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.