Penggugat Nilai Raffi Ahmad Kurang Serius Minta Maaf di Media Sosial
David Tobing menyampaikan, maksud dan tujuan gugatannya adalah hanya ingin Raffi Ahmad meminta maaf di media massa.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Presenter Raffi Ahmad lagi-lagi tidak hadir dalam sidang gugatan perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan ketidak patutan terhadap hukum, yang digugat oleh David Tobing.
Sidang yang beragendakan mediasi itu dihadiri oleh penggugat, advokat David L Tobing dan tergugat kuasa hukum Raffi Ahmad.
Usai sidang, David Tobing menyampaikan, maksud dan tujuan gugatannya adalah hanya ingin Raffi Ahmad meminta maaf di media massa.
Baca juga: Raffi Ahmad Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Ultah Jadi Alasan?
Baca juga: Raffi Ahmad Ulang Tahun yang ke-34, Dapat Kado Vespa Antik dari Nagita Slavina
"Jadi gugatan saya mengatakan itu melanggar kepatutan, jadi akibat pelanggaran kepatutan itu lah mangkanya dia harus mohon maaf itu yang saya maksudkan," kata David Tobing di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).
David mengetahui kalau Raffi Ahmad sudah meminta maaf di media sosialnya, atas kesalahan dirinya yang ada di kerumunan tanpa masker, usai menerima vaksin di Istana Negara, bersama Presiden Indonesia Joko Widodo.
Akan tetapi, David memastikan gugatannya itu formulanya berbeda dari apa yang sudah dijalani Raffi, yang meminta maaf di media sosial.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Umumkan Data Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Pekan ini
"Nanti akan ada tersendiri lah dan saya engga bisa ungkapkan. Tapi nanti apapun hasilnya akan saya ungkapkan karena ini kan menyangkut publik," ucapnya.
Tapi bagi David, langkah suami Nagita Slavina menyampaikan permintaan maaf di media sosial, tidak bisa menjangkau semua masyarakat Indonesia.
"Gugatan ini agar permintaan maafnya lebih serius. Karena menurut kami, yang dilakukan dia itu sangat serius, menciderai apa yang memang menjadi kewajiban dia" jelasnya.
"Karena dia memberikan suatu pesan positif tentang vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.
Namun dalam gugatannya, David menyebut kalau Raffi Ahmad adalah publik figur dan menerima tugas Negara untuk mensosialisasikan vaksin ke masyarakat, karena memiliki jutaan followers di media sosial.
"Tapi kan faktanya dia berada di kerumunan usai vaksin. Nah langkah itu yang dimaksud dalam pelanggaran kepatutan. Tapi, lihat mediasi kedepan karena gugatan saya sifatnya situasional," ujar David Tobing.
Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan dan digugat oleh advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum, kasus yang dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam gugatan perdatanya, David Tobing meminta hakim menyuruh Raffi Ahmad berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan.
Rupanya laporan David Tobing langsung direspon dengan diberikan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. (
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.