Status Masih Saksi, Gabriella Larasati Awalnya Hanya Diam Menunduk Saat Diperiksa Penyidik
Selama lima jam Gabriella Larasati, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus video syur berdurasi 14 detik diduga dirinya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selama lima jam pesinetron Gabriella Larasati, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus video syur berdurasi 14 detik diduga dirinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kalau pihaknya memang memanggil Gabriella Larasati untuk diperiksa.
"Saudari GL ini menerina 31 pertanyaan dari penyidik selama lima jam tadi," kata Arsya Khadafi ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/2/2021).
Arsya menyebut dalam pemeriksaan, wanita berusia 22 tahun itu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga pemeriksaan tidak ada kendala.
Baca juga: Kelar Diperiksa Polisi Terkait Video Syur, Gabriella Larasati Diam Seribu Bahasa
"GL kooperatif selama menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya. Status dia masih sebagai saksi," ucapnya.
Namun, diakui Arsya penyidik sempat kesulitan awal-awal menjalani pemeriksaan.
"Didampingi kuasa hukumnya, GL hanya tertunduk diam awalnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsya Khadafi kedepan akan melakukan pencocokan keterangan Gabriella Larasati dengan keterangan saksi lainnya, sekaligus melakukan gelar perkara.
"Artinya tentu akan kami gelar untuk melihat dan menetapkan apakah perkaara ini layak untuk naik ke proses hukum atau tidak. Tapi sampai sekarang, GL masih menjadi saksi," ujar Arsya Khadafi.