Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT, Askara Harsono Terancam 5 Tahun Penjara

Berikut perkembangan terkini kasus KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono terhadap penyanyi Nindy Ayunda.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT, Askara Harsono Terancam 5 Tahun Penjara
Instagram/nindyparasadyharsono
Berikut perkembangan terkini kasus KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono terhadap penyanyi Nindy Ayunda. 

"Pemeriksaan saksi kemudian kita melakukan gelar perkara," tambahnya.

Dalam kasus ini, Askara Harsono disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT.

AKBP Jimmy mengatakan suami Nindy Ayunda itu terancam hukuman penjara lima tahun.

"Pasal 44 KDRT, ancaman hukumnya lima tahun," jelas AKBP Jimmy.

AKBP Jimmy ketika ditemui juga dimintai keterangan perihal nasib Askara Harsono di kasus yang lain.

Yang mana ia selain jadi tersangka KDRT, juga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Suami Nindy Ayunda itu pun kini telah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

Soal itu, AKBP Jimmy tetap menjalankan proses kasus sesuai seperti biasa.

"Kita jalankan prosedur seperti biasa ya."

"Itu nanti pertimbangan hakim, kalau kita fokus ke penganiayaan yang dilakukan," imbuhnya.

Baca juga: Jalan Panjang Nindy Ayunda Bongkar KDRT Suami Setelah 10 Tahun Menikah, Askara Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Askara Harsono Selingkuh di Tahun Keempat Pernikahan, Nindy Ayunda Akui Perasaannya Langsung Berubah

Respons Pihak Nindy Ayunda soal Penetapan Status Askara Harsono

Melalui sang kuasa hukum, Dicky Muhammad Kurniawan, Nindy Ayunda menanggapi status baru suaminya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (23/2/2021).

Dicky sebagai kuasa hukum kurang tahu pasti sejak kapan suami kliennya sudah berubah status.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas