Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Positif Konsumsi Narkoba, Terjaring saat Razia Prokes
Millen terjaring razia di Kafe Brotherhood Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan terdeteksi positif konsumsi narkoba jenis Benzo pada Minggu (28/2/2021)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi karena terdeteksi positif konsumsi narkoba jenis benzo pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/2/2021), Millen terjaring razia di Kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya Millen, ada juga tiga orang pengunjung lainnya yang positif benzo dan ekstasi setelah dilakukan test urine.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo."
"Kita bawa ke kantor kita amankan jika dia terbukti menggunakan benzo kita mungkin akan melakukan rehab kepada 3 orang ini."
Baca juga: Baru Bebas, Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba, Kini Positif Benzo
Baca juga: Tak Mau Gegabah, Millen Cyrus: Sekarang Kalau Apa-apa Pikir Dulu Sebelum Bertindak
"Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin. Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan."
"Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," ujar Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, pada Minggu.
Ia menambahkan Millen beserta tiga pengunjung lainnya yang positif narkoba akan diamankan di Polda Metro Jaya.
"Diamankan di Polda Metro untuk didalami, untuk kita kembangkan. Nanti pelaku-pelakunya akan kita usut," imbuhnya.
Baca juga: Setelah Jalani Rehabilitasi, Millen Cyrus Lebih Selektif Pilih Teman, Ashanty Sebut Perubahan Ini
Baca juga: Curhat Millen Cyrus Setelah Bebas dari Penjara, Sadar Banyak Temannya yang Tak Tulus Berteman
Langgar PPKM dan Protokol Kesehatan, Kafe Brotherhood Dapat Sanksi Administrasi.
Setelah menjadi lokasi penangkapan Millen Cyrus, Kafe Brotherhood diberi sanksi administrasi berupa penutupan satu kali 24 jam.
Sanksi tersebut diberikan karena Kafe Brotherhood diduga telah melanggar PPKM dan protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas TV, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, akan melakukan penindakan tegas dan penyegelan kafe.
"Untuk malam ini Pol PP akan menindak tegas akan disegel dan akan kita police line karena ada narkotika di sini," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa pada Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Enggan Bahas Masa Lalu, Ini yang Ingin Dilakukan Millen Cyrus
Baca juga: Bebas Rehabilitasi, Millen Cyrus Ingin Fokus Kerja, Ungkap Impian Terbesar di Tahun 2021