Kabar Kasus Narkoba Suami Nindy Ayunda, Polisi Sebut Askara Sudah Jalani Rehabilitasi
Dibalik permasalahan KDRT dan perceraiannya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono rupanya sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibalik permasalahan KDRT dan perceraiannya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono rupanya sudah mengajukan asesmen rehabilitasi.
Pengajuan asesmen rehabilitasi tersebut dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Askara Harsono Berstatus Tersangka Kasus KDRT, Kini Suami Nindy Ayunda Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Aksara Harsono Jadi Tersangka KDRT, Nindy Ayunda Ingin Suaminya Segera Disidang
"Sudah mengajukan asesmen rehabilitasi dan sudah rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradoba Siregar di kantornya, Minggu (28/2/2021).
Meski demikianm diakui Ronaldo, kalau pihaknya meneruskan kasus narkotika Askara, suami Nindy hingga diputus hakim.
"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, udah P-19," ucapnya.
Namun, Ronaldo menyebut berkas Askara dikembalikan ke pihaknya lantaran ada berkas yang kurang lengkap dari suami Nindy tersebut.
"Ada poin penting yang diminta Kejaksaan yang belum kami penuhi," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Ronaldo menyebut berkas perkara kasus narkotika Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda akan P-21 tahap satu.
"Rencananya Senin akan kami kirimkan lagi berkas itu ke Kejaksaan," ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda dijerat dengan UU Darurat kepemilikan senjata api ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.