Polisi Serahkan Millen Cyrus ke BNNK untuk Rehabilitasi
Millen Cyrus menjalani rehabilitasi karena sebelumnya masih dalam rawat jalan, berkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa bulan silam
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalivecom, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menyerahkan Millen Cyrus ke Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Selatan, untuk menjalani rehabilitasi.
"Setelah ini, kami akan serahkan dia (Millen Cyrus) ke BNNK Jakarta Selatan untuk direhabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Millen Cyrus menjalankan rehabilitasi karena sebelumnya masih dalam rawat jalan, berkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa bulan silam.
Baca juga: Konsumsi Benzo, Millen Cyrus: Untuk Cegah Kecemasan dan Depresi
"Menurut keterangannya (Millen), dia masih rawat jalan selama ini usai direhabilitasi atas kasus tiga bulan lalu. Lalu, hasil urinnya pun positif benzo, jadinya kita lakukan rehabilitasi," lanjut Yusri Yunus.
Namun, Yusri tidak bisa memastikan kapan Millen Cyrus akan selesai menjalani rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan.
Sebab, pihaknya hanya menjalankan prosedur mengirimkan Millen ke BNNK Jakarta Selatan.
"Jadi ke depannya silahkan tanya ke BNNK Jakarta Selatan," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus kembali diamankan polisi terkait kasus narkotika atau psikotripika.
Millen Cyrus diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika polisi melakukan razia Protokol Kesehatan (Prokes) di kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan urin, Millen Cyrus dan ketiga temannya positif benzodiazepin yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Millen Cyrus sempat terjerat kasus narkotika. Ia pernah ditangkap petugas kepolisian Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, 22 November 2020.
Saat diamankan polisi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dari Millen Cyrus.
Namun, Millen Cyrus tidak mendekam di penjara dengan waktu lama. Proses asesmen rehab dikabulkan, dan ia menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido.