Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Raup Keuntungan Rp 75 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati miliki website dan anggota, mampu raup keuntungan hingga Rp 75 juta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Raup Keuntungan Rp 75 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara
Instagram @gabriellalarasati
Pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati miliki website dan anggota, mampu raup keuntungan hingga Rp 75 juta. 

"Untuk setiap film yang akan diminta oleh para member, itu berbayar lagi sekitar Rp 300 ribu untuk satu film, salah satunya film yang kini menjadi permasalahan," lanjutnya.

Tak sampai di situ, NK sudah melakukan aksi ini sekira 10 bulan terakhir.

Dan selama itu, keuntungan yang didapat pun mencapai puluhan juta rupiah.

Kombes Pol Ady menjelaskan, pelaku memiliki banyak video porno untuk dijual ke anggota.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berhasil meringkus pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati alias GL.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berhasil meringkus pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati alias GL. (YouTube Intens Investigasi)

"Kalau kita lihat bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aksinya 10 bulan terakhir."

"Dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta jadi tidak hanya film ini yang dimiliki oleh NK," kata Kombes Pol Ady.

Dalam kasus ini, baik NK maupun MSA disangkakan dengan dua Undang Undang.

Berita Rekomendasi

Di antaranya adalah Undang Undang tentang Pornografi dan Undang Undang tentang ITE.

Kedua tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kepada dua pelaku tersebut.

Baca juga: Usai Diperiksa soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gabriella Larasati Pilih Bungkam

Baca juga: Gabriella Larasati Berstatus sebagai Saksi dalam Kasus Video Syur Diduga Mirip Dirinya

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun."

"Mereka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan hal yang lain," ujarnya.

Sementara itu identitas tersangka yang lain, MSA merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

Di mana di tahun 2015 lalu, ia sempat diamankan dan diproses di Jawa Timur dengan vonis empat bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas