Askara Harsono Disebut Pernah Selingkuh, Kini Justru Tuding Nindy Ayunda Ada Orang Ketiga
Pihak Askara Parasady Harsono menduga Nindy Ayunda miliki pria idaman lain yang ingin merusak rumah tangganya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Askara Parasady Harsono menduga penyanyi Nindy Ayunda miliki pria idaman lain.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (6/3/2021).
Beberapa waktu lalu Nindy Ayunda sempat membongkar kondisi rumah tangganya dengan sang suami.
Ia menyebutkan Askara Harsono pernah selingkuh selama tiga tahun sejak 2015, lalu.
Lantas terkait itu, melalui kuasa hukumnya, Muslih justru diduga Nindy Ayunda-lah yang memiliki pria idaman lain.
Muslih sendiri belum dapat memastikan kebenaran terkait informasi ini.
Baca juga: Pihak Askara Harsono Tolak Gugatan Cerai Nindy Ayunda, Sebut Ada Kesalahan hingga Dianggap Tak Jelas
Belum mau berbicara terlalu banyak, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait.
"Nanti saya tanya-tanya dulu, 'kan secara pasti belum tahu juga."
"Tapi ada indikasi ke sana (ada pria idaman lain) ada," ungkap Muslih.
Dalam menanggapi gugatan sang istri, Askara Harsono ingin mempertahankan rumah tangga.
Muslih pun membeberkan sejumlah alasan kliennya bersikeras tak ingin bercerai.
Ia menyampaikan, memang ada orang ketiga yang sengaja ingin merusak rumah tangga Askara Harsono.
Baca juga: Askara Harsono Berstatus Tersangka Kasus KDRT, Kini Suami Nindy Ayunda Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Askara Harsono Jadi Tersangka, Nindy Ayunda Alami KDRT Sepanjang Tahun 2020
Selain itu, kliennya juga memikirkan nasib kedua anaknya apabila benar-benar bercerai.
"Di perceraian juga sama, menginginkan kalau memang bisa dipertahankan."
"Karena ada orang ketiga yang mengganggu dan ingin menghancurkan rumah tangganya," lanjutnya.
Saat ini, Askara Harsono juga diketahui harus menjalani proses di kasus yang lain.
Yakni soal kasus penyalahgunaan narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal.
Muslih menerangkan, kliennya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
"Karena ini ada pidana, ya sesuai prosedur sebagai warga negara yang baik."
"Dia akan menghormati dan menjalani prosedur yang baik," ucap Muslih.
Pada kesempatan itu, Muslih juga menjelaskan beberapa temuan kesalahan di dalam gugatan Nindy Ayunda.
Di antaranya seperti alamat yang ditulis sebagai rumah Askara Harsono adalah kediaman orangtuanya.
Mertua Nindy Ayunda disampaikan tinggal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
"Misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertua. Padahal Mba Nindy sama Mas Aska itu tinggalnya di Pondok Pinang," ucapnya.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT, Askara Harsono Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Respons Pihak Nindy Ayunda soal Penetapan Askara Parasady Harsono sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT
Muslih menjelaskan, penulisan alamat pun sudah dinyatakan salah.
Karena akan menghambat proses perceraian antara kliennya dengan Nindy Ayunda.
"Itukan sudah salah, kenapa? Karena kalau pengadilan itu pasti ada inkrah, kalau di rumah mertua nggak bisa dieksekusi," terang Muslih.
Tak sampai di situ, kesalahan juga ditemui dalam jenis talak yang diminta oleh Nindy Ayunda.
Muslih mengatakan, istri Askara Harsono itu meminta Talak Sharih dalam perceraian mereka.
Di mana talak ini dikondisikan di mana seorang suami secara terang-terangan menalak istri.
"Kedua, masalah permintaan Mba Nindy Talak Sharih itu nggak dikenal di pengadilan agama," tambahnya.
Ia menerangkan, seharusnya Nindy Ayunda meminta jenis Talak Bain Sugra.
Sedangkan apabila yang mengajukan adalah Askara Harsono, namanya adalah Talak Raj'i.
Baca juga: Ngotot Cerai, Nindy Ayunda Juga Apresiasi Polisi Telah Tetapkan Suaminya Tersangka KDRT
Mendapati itu, Muslih langsung menolak gugatan yang dibuat oleh Nindy Ayunda.
Menurutnya, gugatan dinilai tidak memenuhi unsur-unsur yang sesuai.
"Jadi kita tolak, ini gugatannya nggak jelas, kabur. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam gugatan yang baik," jelas Muslih.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)