Hadapi Kasus Korupsi, Muncul Gosip Istri Gugat Cerai, Ini Respons Mark Sungkar Ditanya Soal Itu
Kabar itu mengemuka saat Mark Sungkar menghadapi kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 sebagai terdakwa.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Beredar gosip menyebut rumah tangga aktor senior Mark Sungkar berada di ujung tanduk. Santi Asoka Mala, sang istri, melayangkan gugatan cerai.
Kabar itu mengemuka saat Mark Sungkar menghadapi kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 sebagai terdakwa. Prosesnya bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perihal kabar miring tersebut, Mark Sungkar ogah membahasnya.
"Waduh, saya mau lewat ini mau salat," kata Mark Sungkar disela istirahat sidang kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan kalau kabar ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar digugat cerai istri adalah kabar bohong.
"Hoax itu," tegas Fahri Bachmid.
Baca juga: Keluhan Mark Sungkar di Penjara, Diare hingga Sakit Pinggang Kambuh
Fahri mengatakan kalau Santi masih terus mendampingi Mark dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018.
"Istrinya masih sering besuk kok ke Rutan Polda Metro Jaya tempat pak Mark ditahan," ucapnya.
Bahkan, Fahri menganggap kalau Santi sangat mensupport Mark Sungkar dalam menyelesaikan masalah dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 itu.
"Dia sangat mensupport pak Mark dalam kasus ini. Dia juga jadi saksi kok dalam kasus suaminya," ujar Fahri Bachmid.
Unek-unek Mark Sungkar
Selama berjalannya proses hukum, Mark Sungkar mengikuti prosedur yang berlaku atas bentuk tanggungjawabnya.
"Saya hanya menjawab, Allah maha tahu, dan tidak akan tidur," kata Mark Sungkar disela istirahat sidang kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Di persidangan, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu sedikit kecewa dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mark Sungkar di Penjara, Shireen dan Zaskia Sungkar Doakan Ayahnya Tabah Hadapi Cobaan
Baca juga: Sempat Dimaki Saat Akhiri Hubungan hingga Dituding Campakkan Felicia, Ini Sikap Kaesang Soal Itu
Baca juga: Pernah Ditegur Suami Gara-gara Gengsi, Maia Estianty Sadar hingga Ubah Sikapnya
Ada empat saksi yang dihadirkan kedalam persidangan oleh JPU, yakni dari pihak Kemenpora yang memiliki sangkut pautnya dengan kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat Mark Sungkar.
"Ya sayang harusnya bisa ping pong enak kita. Kalau main ping pong yang satu diam ya enggak dapat skor ya," ucapnya.
Mantan suami Fanny Bauty itu menyampaikan kekecewaannya dalam proses hukum, selama menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) di tahun 2018.
"Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu dikriminalisasi. Mengapa sampai dari Maret MOU baru keluar Agustus saat pertandingan itu aja saya ingin tahu," jelasnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Frederika Alexis Cull: Saya Enggak Pernah Menyakiti Orang Lain
Mark Sungkar menanyakan siapa biang masalah dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
"Siapa biang keroknya? Kita lihat saja nanti," ujar Mark Sungkar.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.