Kemendikbud Dorong Kegiatan Musik Digelar Offline
Namun, untuk itu memang harus ada aturan, yang dibuat bersama antara Kemendikbud, kepolisian (Polri), Kemenparekraf, dan Satgas Covid-19.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, berharap ada titik terang agar pagelaran musik atau konser offline dapat dilakukan secara langsung di masa pandemi covid-19.
Namun, untuk itu memang harus ada aturan, yang dibuat bersama antara Kemendikbud, kepolisian (Polri), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf), serta Satgas Covid-19.
"Sudah waktunya kami duduk bersama Polri dan Kemenparekraf dapat melonggarkan aturan untuk konser secara tatap muka, agar ada kebijakan yang membantu teman-teman tetap bisa membuat industri musik kreatif tetap bisa berkegiatan," ucap Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, diacara live di kanal Youtube M Blok Space, Selasa (9/3/2021).
Semua kegiatan dan aturan tersebut tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covis-19.
Baca juga: Polri Angkat Bicara Soal Perizinan Konser Offline di Masa Pandemi
Setidaknya, lanjut dia, sudah satu tahun lebih kegiatan musik secara langsung telah banyak ditunda karena tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Hilmar memaparkan dengan adanya acara Music Conference 2021 Blok M ini akan menjadikan titik terang guna mengembalikan kebangkitan musik di Indonesia dengan saling berdiskusi.
"Jadi saya kira conference ini bisa memikirkan secara konkrie, bagaimana mengintegrasikan upaya membangkitkan atau membangun kembali kebangkitan musik kita ini, di dalam kerangka pemulihan nasional," ucap Hilmar.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan untuk pelaku berbasis kebudayaan dan kreatifitas seperti industri musik ini adalah bagian terpenting dari ekonomi nasional di Indonesia.
"Jadi kalau bicara tentang pemulihan ekonomi mestilah juga kita secara cermat menghitung kontribusi dan juga pengaruh dan peran dari industri musik ini," katanya.