KPI Nilai Siaran Lamaran Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Belum Ada Nilai Edukasi, Ingatkan Hal Ini
Komisi Penyiaran Indonesia menilai penyiaran acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tak memberikan nilai edukasi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia menilai penyiaran acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tak memberikan nilai edukasi.
KPI telah memanggil pihak RCTI untuk dimintai keterangan terkait penayangan siaran prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta pada Senin (15/3/2021).
Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring itu, KPI mengingatkan bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara.
Peruntukannya pun mesti digunakan sebesarnya-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
KPI menekankan bahwa tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Terkait dengan dengan siaran tersebut, KPI menilai penayangan acara lamaran Atta dan Aurel itu belum ada unsur edukasinya.
Baca juga: Diklaim Mengandung Unsur Budaya, RCTI Sebut Tak Ada Pelanggaran Tayangan Prosesi Lamaran Aurel-Atta
Baca juga: Acara Live Pernikahan Dapat Kritik, Atta Halilintar: Kita Nggak Pernah Maksa Orang Harus Nonton
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, siaran tersebut hanya memuat unsur hiburan belaka.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," kata Santi, dilansir situs KPI.
Terlebih di situasi pandemi ini, KPI ingin unsur edukasi juga dimuat mengingat durasi waktu yang cukup lama juga.
KPI pun meminta agar dalam setiap penayangan siaran yang bersifat kehidupan privasi, selalu ada muatan yang memberi efek positif, khususnya nilai edukasi.
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,” pintanya.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, bahwa siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” katanya.
Baca juga: Protes Lamaran Atta & Aurel Disiarkan di TV, Berikut 5 Poin Keberatan hingga KPI Panggil RCTI
Baca juga: Resmi Melamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Keluarkan Biaya Seserahan Capai Rp 1 Miliar
Menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.