Mark Sungkar Larang Anak-anaknya Menjenguk, Kuasa Hukum: Pak Mark Sendiri yang Tidak Menghendaki
Fahri Bachdim, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan kliennya sendiri yang melarang Shireen dan Zaskia Sungkar untuk datang menjenguk ke tahanan.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Tiara Shelavie
Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya orang lain dianyatanya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta.
Kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas kasus tersebut, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta dan dianggap merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.
Baca juga: Santi Asoka Istrinya Dikabarkan Minta Cerai Usai Kasus Dugaan Korupsi, Mark Sungkar Ucap Istigfar
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Istri Disebut sampai Jualan Kue: Itu Berlebihan!
Baca juga: Zaskia dan Shireen Tak Pernah Jenguk Mark Sungkar di Penjara, Sang Ayah yang Meminta, Ini Alasannya
Kini atas perbuatannya tersebut Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b.
Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
Baca berita lainnya terkait Mark Sungkar
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.