Cynthiara Alona Jalankan Bisnis Prostitusi di Hotelnya,Anak-anak Jadi Korban Pelemparan Kondom Bekas
Cynthiara Alona ditangkap aparat kepolisian terkait praktik prostitusi melibatkan banyak perempuan di bawah umur. Warga pun resah ketimpa kondom.
Editor: Anita K Wardhani
Namun, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami keterangan Cynthiara Alona dan mencari bukti-bukti lainnya. "Kami masih dalami karena jejak digital tidak bisa hilang," ujar dia.
Yusri membeberkan alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi. Cynthiara mengaku hotelnya sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.
"Motifnya, pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," kata Yusri.
Cynthiara pun mencari cara agar hotelnya tetap memiliki pemasukan, setidaknya untuk biaya operasional. Ia kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotelnya.
"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," ujar Yusri.
Chynthiara bekerja sama dengan mucikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotel. "Modus operandinya, para tersangka kerjasama mulai dari muncikari pengelola, sampe pemilik hotel," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, setidaknya terdapat 15 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus prostitusi ini. "Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun," ujar dia.
Bocah-bocah perempuan tersebut dijual kepada pria hidung belang dengan tarif beragam. "Tarifnya mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta," ungkap Yusri.
Dalam kasus ini, ia menyebut Cynthiara Alona mengetahui hotelnya digunakan sebagai tempat prostitusi. "Dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Yusri.
Sementara itu, tersangka DA adalah mucikari yang menyediakan anak perempuan di bawah umur untuk pria hidung belang. "Saudara AA, dia adalah pengelola hotel. Dia juga mengetahui (praktik prostitusi di Hotel Alona)," ucap Yusri.
Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ketiganya dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mata Melotot
Pemain film dan model Cynthiara Alona terlihat mengenakan penutup kepala saat dihadirkan polisi didepan wartawan. Cynthiara Alona menggunakan tutup wajah hitam dengan tangan terikat borgol plastik (double loop), Jumat (19/3) siang.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.