Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada Keterlibatan

Artis Cynthiara Alona baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ini Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada Keterlibatan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. 

Sehingga keuangan hotel tetap bisa berjalan ditengah pandemi Covid-19.

Pengakuan tersebut terlontar langsung dari Cynthiara Alona.

Saat ini, polisi masih mendalami permasalahan lain dari kasus prostitusi ini.

Selain itu, para PSK yang bekerja kepada Cynthiara merupakan akan-anak yang masih dibawah umur.

Para PSK tersebut ditawarkan langsung dari pihak hotel kepada pelanggan yang membutuhkan atau dengan istilah lain 'Booking Order (BO)'.

Kini PSK dibawah umur telah diamankan ke P2TP2A dan penitipan handayani.

Prostitusi online ini rata-rata menggunakan media sosial aplikasi MiChat.

Berita Rekomendasi

"Menawarkan melalui MiChat kepada para hidung-hidung belang, ada jokinya, ada yang mengantar langsung kesitu, ada mucikarinya dan ada korban disini," ungkap Yusri.

Baca juga: Terbongkar! Praktik Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona, Pasang Tarif hingga Rp 1 Juta

Bisnis prostitusi online yang dilakukan Cynthiara sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Sementara itu, tarif yang diterima setiap PSK untuk satu orang pelanggan sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.

Dari penghasilan tersebut, orang yang terlibat (mucikari dan joki) akan mendapat komisi.

Yusri mengatakan, dalam semalam PSK ini tak hanya melayani satu tamu saja.

"Ada yang sering lebih dalam satu hari untuk melayani tamu-tamunya," ungkap Yusri.

Untuk itu, kasus prostitusi online Cynthiara Alona ini masuk ke dalam Undang-Undang dengan pasal 88 mengenai upah minimum.

Selain itu terjerat juga dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian ada dalam pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 506 KUHP tentang keuntungan mucikari.

Berita lainnya terkait Cynthiara Alona

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas