Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tidak Bersalah Kasus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
Tim kuasa hukum Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga menegaskan kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan praktik prostitusi online anak dibawah umur yang
Editor: Anita K Wardhani
"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," ujar Sentanu.
"Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan."
"Tapi dari yang dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," tambah Sentanu.
Suasana Hotel Cynthiara Alona Usai Digrebek Polisi
Sebagai informasi, hotel ini berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Walau membawa nama hotel tapi berlokasi di tengah perumahan warga.
Sudah berada di tengah perumahan warga, lokasi hotel tersebut sedikit tersembunyi dari jalan raya.
Bahkan, suasana di sekitar hotel tersebut sangat sepi tidak ada satu motor pun yang mondar-mandir.
Di depannya pintunya, terlihat sangat jelas tulisan 'BUKA' atau 'OPEN'.
TribunJakarta.com mencoba masuk hotel yang barusan digerebek polisi tidak terkunci.
Pintu bisa dibuka secara leluasa, tapi tidak ada satu orangpun resepsionis di depan hotel.
Satpam atau petugas keamanan pun tidak sama sekali terlihat.
Anehnya lagi, walau suasana tampak sepi, tampak banyak kendaraan terparkir di sana.
Ada satu mobil berwarna merah, juga beberapa motor yang terparkir di hotel tersebut.
Garis polisi pun tidak tampak sama sekali mengelilingi hotel.
Polda Metro Jaya sudah mengiyakan menggerebek hotel tersebut dan menangkap si pemilik.
"Kayaknya masih buka, ini bukan mobil warga soalnya," kata warga sekitar yang enggan dicantumkan namanya.
Warga mengakui ada penggerebekan, tapi setelah itu tidak terlihat aktivitas sama sekali.
"Tapi kendaraannya beda-beda mas, tiap hari ganti yang parkir," sambung dia.
Penjelasan Polisi Tentang Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.