UPDATE Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Polisi Kejar Muncikari, Sang Artis Ngotot Tak Bersalah
Polisi juga sedang melakukan pengejaran kepada mucikari yang terlibat dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus prostitusi Cynthiara Alona.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi artis Cynthiara Alona masih diselidiki pihak kepolisian.
Polisi juga sedang melakukan pengejaran kepada mucikari yang terlibat dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus prostitusi Cynthiara Alona.
"Makanya kita tunggu saja karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi, yang merupakan muncikari dari pada korban-korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Sebut Tak Seharusnya Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Apalagi Ditahan, Pengacara Berdalih Begini
Baca juga: Izinnya Kontrakan, Hotel Milik Aktris Cyntiara Alona Disegel Pol PP, Ditengarai Sarang Prostitusi
Yusri Yunus menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap semua tersangka, termasuk Cynthiara Alona untuk mengungkap tersangka lain lagi.
"Kami masih melakukan pengejaran lagi dan masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain ya. Bagaimana nanti akan kita sampaikan," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Cynthiara Alona kawasan Kreo, Tangerang Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Diketahui, banyak anak dibawah umur menjadi korban praktik prostitusi Hotel yang ada di kawasan permukiman ini.
Pihak Cynthiara Alona Ngotot Tak Bersalah
Sementara itu pihak Cynthiara Alona melalui Kuasa Hukumnya, ngotot jika sang artis tak bersalah.
Sunan Kalijaga beserta tim kuasa hukumnya dan pihak keluarga Cynthiara Alona menyambangi Polda Metro Jaya
Mereka hadir untuk menjenguk Alona sekaligus menyampaikan bantahan bahwa kliennya terlibat dalam prostitusi.
"Soal keterlibatan kami masih tetap dalam pendirian (tidak terlibat prostitusi), karena ini masih dalam pemeriksaan tambahan yaa," ujar Apolos Djara Bonga selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Buntut Prostitusi Online, Satpol PP dan Disbudpar Panggil Managemen Hotel Alona
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Hotel Milik Chyntiara Alona, KPAI Minta Kemenparekraf Beri Perhatian Khusus
"Menurut kami, walaupun kata penyidik lain tapi menurut kami sementara belum terlalu jauh ke arah sana," tuturnya.
Meski begitu pihak kuasa hukum Alona masih belum menganalisa lebih jauh perkara yang menimpa kliennya.
Apolos Djara Bonga tim Kuasa Hukum lain menegaskan tak seharusnya Cynthiara Alona ditahan meski sebagai pemilik hotel.
Apolos bersikeras meski sebagai pemilik ia seharusnya tak ditahan karena kejahatan tersebut tak dilakukan oleh kliennya.
"Tidak bisa begitu (ditahan) kalau misal suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe to," ujar Apolos Djara Bonga selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak dibawah umur. Karena yang tau kan pengelola," jelasnya.
Tersiar kabar bahwa hotel milik Cynthiara menjadk tempat prostitusi anak di bawah umur.
Apolos menegaskan bahwa Cynthiara selaku pemilik Hotel Alona tak mengetahui adanya prostitusi online anak di bawah umur.
"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," tegas Apolos.
Baca juga: Terbongkar! Praktik Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona, Pasang Tarif hingga Rp 1 Juta
Baca juga: Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Jadi Tersangka karena Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi
Beberapa bulan belakangan dikabarkan bahwa hotel milik Cynthiara Alona menjadi praktik prostitusi.
Sekira 15 Anak-anak dibawah umur berusia 14-15 tahun pun menjadi korban prostitusi di hotel tersebut.
15 anak di bawah umur ini pun telah dititipkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Hotel Cynthiara Alona Disegel
Polda Metro Jaya rupanya akan menutup hotel milik artis Cynthiara Alona, terkait kasus dugaan prostitusi online dan eksploitasi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP dan Walikoya Tangerang, melakukan penutupan hotel milik Cynthiara Alona.
"Hari ini rencananya kami melakukan rekomendasi kepada Walikota, melakukan penutupan hotel milik CCA," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Yusri menilai kasus yang dilakukan Alona adalah permasalahan serius. Sehingga, sanksi penutupan hotel adalah hal yang sangat tepat.
"Makanya nanti kami masih menunggu informasi dari petugas bagaimana penutupannya," ucapnya.
Polisi menegaskan jika hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat.
Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah resmi menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
Hotel yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, ini disegel karena terbukti jadi sarang prostitusi online.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ucap Arief pada Senin (22/3/2021).
"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," Arief menegaskan.
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," imbuh Arief.
Ia mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," ucap dia.
Izin dari Pusat untuk Rumah Kontrakan
Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah memeriksa dokumen izin Hotel Alona.
Demikian disampaikan Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina saat dihubungi pada Minggu (21/3/2021).
"Apakah memang hotel atau bukan, kan bisa saja misal dikhawatirkan peruntukannya beda yang kita khawatirkan," ujar Buceu.
Ia memastikan jika ada pelanggaran izin operasi, Pemkot Tangerang akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Apakah akan dijatuhi sanksi atau dicabut izin operasinya.
"Penutupan di lapangan, bisa dilaksanakan oleh Satpol PP."
"Apabila ada hasil hukum yang memang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian," terang Buceu.
Usut punya usut, hotel milik artis Cynthiara Alona itu diketahui berizin hanya untuk kontrakan.
Hal itu terlihat dari izin mendirikan bangunan (IMB).
Wali Kota Tangerang Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.
"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata Arief tempo hari.
"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat."
"Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.
Pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Cynthiara memiliki izin usaha.
"Izinnya ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.
Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.
"Tanyanya ke OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.
Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.
"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.
Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.
"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.
Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi.
Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.
"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.
Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.
Sering Kejatuhan Kondom
Hotel milik artis Cynthiara Alona jadi tempat bisnis prostitusi, warga menjulukinya sarang limbah kondom.
Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona kini sudah berstatus tersangka usai diamankan pada Selasa (17/3/2021) malam.
Dia memang bukan sebagai wanita penhibur atau muncikari.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena diduga Cynthiara Alona memfasilitasi kegiatan prostitusi yang mayoritas melibatkan anak di bawah umur itu.
Karena berada di tengah pemukiman warga, berbagai cerita tidak mengenakan pun sering terjadi di sana.
Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Sentanu menceritakan, banyak anak-anak yang sedang bermain di sekitar kejatuhan alat kontrasepsi alias kondom bekas.
"Kadang-kadang anak kecil main juga engga sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga lantaran mengenai anak kecil yang belum cukup umur.
"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.
Ternyata, pemandangan kondom bekas sudah tidak asing lagi di dekat hotel tersebut.
Bahkan, menurut Sentana, saking seringnya warga melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah kondom.
"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel, itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.
Berita seputar kasus prostitusi artis Cynthiara Alona
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana?Wartakotalive.com.Arie Puji Waluyo/TribunJakarta/Elga)