Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV Kena Tegur KPI, Ada Adegan Tak Layak

Program sinetron ini telah melakukan pengabaian dan pelanggan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV Kena Tegur KPI, Ada Adegan Tak Layak
Kolase Instagram @kpipusat/ @sctv
Kolase Buku Harian Seorang Istri dan Instagram KPI 

TRIBUNNEWS.COM - Program sinetron Buku Harian Seorang Istri (BHSI) SCTV kena teguran kedua dari KPI.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi administratif teguran kedua untuk sinetron BHSI.

Dilansir situs resmi kpi.go.id, program sinetron ini telah melakukan pengabaian dan pelanggan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran tersebut, dituliskan jika segmen yang melanggan adalah pada BHSI yang tayang pada 10 Maret 2021.

Dalam adegan tersebut terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan.

Hal tersebut berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.

Baca juga: Televisi Dilarang Tampilkan Dai dari Organisasi Terlarang, PKS: KPI Jangan Offside

Baca juga: Tayangan Rangkaian Pernikahannya Ditegur KPI, Begini Tanggapan Atta Halilintar

Baca juga: Break Syuting, Para Pemain Sinetron Samudra Cinta Habiskan Waktu di Rumah Saja

Selain itu, KPI juga menemukan pelanggan lain berupa adegan perkelahian.

BERITA REKOMENDASI

Pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021, ada adegan perkelahian antara orang yang terlibat saling pukul dan tendang.

Muatan adegan perkelahian tersebut dinilai tak pantas ditayangkan di klasifikasi R (13+).

“Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar," terang Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

"Ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."

"Hal ini mestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran. Kami memperhatikan adegan kekerasan berupa perkelahian menjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian itu juga dihadirkan seolah menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan masalah," jelas Mulyo.


Isi teguran dari KPI selengkapnya di link ini>>

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas