Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Ditangkap di Apartemen Kalibata, Aktor Agung Saga Menyesal

Aktor Agung Saga dihadirkan dalam giat rilis kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Ditangkap di Apartemen Kalibata, Aktor Agung Saga Menyesal
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Pusat gelar giat rillis penangkapan aktor Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/3/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Agung Saga dihadirkan dalam giat rilis kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan keterangan, Agung Saga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Apartemen Kalibata, pada 27 Maret 2021.

Ia diamankan seorang diri. Namun, setelahnya, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial RS dan RR.

Saat dihadirkan, Agung Saga mengenakan baju tahanan berwarna merah, masker, dan tangan diborgol.

Agung terlihat cukup tegar ketika masuk ke ruangan jumpa pers.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Narkoba, Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Baru Keluar Penjara

Berita Rekomendasi

Baca juga: Cerita Kerabat Sebelum Agung Saga Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Sang Aktor Mengaku Sibuk Syuting

Tapi, pria berusia 32 tahun tampak selalu menunduk saat dihadirkan dengan awak media.

Sepertinya ia menahan tangis ketika polisi menjelaskan proses penangkapannya.

Agung Saga 5955
Polres Metro Jakarta Pusat gelar giat rillis penangkapan aktor Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/3/2021).

Raut wajah lesu diperlihatkan Agung kepada awak media. Ia pun mengakui bahwa dirinya salah, sudah mengonsumsi narkoba lagi usai lima bulan bebas.

"Saya menyesal sekali," kata Agung Saga sambil menahan tangis saat diberikan polisi kesempatan berbicara.

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu. Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk kedalam penjara. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas