Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Didakwa Pasal Berlapis, Pihak Reza Artamevia Merasa Keberatan, Singgung Barang Bukti

Reza Artamevia didakwa dua pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Didakwa Pasal Berlapis, Pihak Reza Artamevia Merasa Keberatan, Singgung Barang Bukti
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Reza Artamevia didakwa dua pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia digelar pada Kamis (1/4/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda kali ini adalah pembacaan dakwaan Reza Artamevia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal berlapis.

Baca juga: 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Lido, Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rawat Jalan

Baca juga: Hampil 8 Bulan Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lido Bogor, Pengacara Ungkap Kondisinya

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (2/4/2021).

Kuasa Hukum Reza, Kamil Daud mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kamil.

"Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Reza Artamevia didakwa dua pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Kemudian, Kamil Daud menyampaikan perasaan keberatan atas dakwaan dari JPU tersebut.

Menurut Kamil, barang bukti yang disebutkan majelis hakim pada sidang perdana ini tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya.

Adapun majelis hakim menyebutkan bahwa Reza Artamevia ditangkap dengan barang bukti 0,78 gram.

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram, nah itu sebetulnya 0,66 gram," ucap Kamil.

"Ya nanti mungkin kan masih ada saksi, dan saat kesaksian juga akan ada konfrontasi apakah dia mengakui beratnya itu."

"Tapi dari kami yang kami ketahui 0,66 gram," bebernya.

Baca juga: Jessica Iskandar Blak-blakan soal Hubungannya dengan Nobu, Bertemu di Jepang, Kenal Sejak 2017

Baca juga: Respons Jessica Iskandar saat Tahu Michael Yukinobu Sempat Naksir Dirinya: Aku Pikir Kita Temen Aja

Pihak kepolisian mengamankan Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur saat memesan sabu pada seseorang berinisial F.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas