Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia akan Digelar Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi

Penyanyi Reza Artamevia telah menjalani proses rehabilitasi selama tujuh bulan di Pusat Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia akan Digelar Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0.78, nah itu sebetulnya 0.6,"

Sehingga, Kamil menyebut jika kliennya harus dalam perawatan atau dibebaskan.

Di sisi lain, Kamil juga melihat jika hukuman penjara untuk kliennya akan berlangsung selama 4 tahun.

"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ungkap Kamil.

Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

Berita Rekomendasi

Simak berita terkait Reza Artamevia

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki) (Grid.id/Menda Clara Florencia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas