Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia akan Digelar Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi
Penyanyi Reza Artamevia telah menjalani proses rehabilitasi selama tujuh bulan di Pusat Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia akan Digelar Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gunakan-sabu-reza-artamevia-kembali-ditangkap-polisi_20200906_134630.jpg)
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0.78, nah itu sebetulnya 0.6,"
Sehingga, Kamil menyebut jika kliennya harus dalam perawatan atau dibebaskan.
Di sisi lain, Kamil juga melihat jika hukuman penjara untuk kliennya akan berlangsung selama 4 tahun.
"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ungkap Kamil.
Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal Terkait Kasus Narkoba
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
Simak berita terkait Reza Artamevia
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki) (Grid.id/Menda Clara Florencia)