Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Guru Besar PTN Dituding Telantarkan Anak, di Sini Pertama Kali Profesor M dan Miss Landscape Bertemu

Kisah cinta miss Landscape Indonesia 2019 yang didiuga terjalin dengan Profesor M terbongkar usai sang model laporkan dugaan penelantaran anak.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Guru Besar PTN Dituding Telantarkan Anak, di Sini Pertama Kali Profesor M dan Miss Landscape Bertemu
kolase/instagram
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya melaporkan seorang Guru besar di salah satu PTN di Bandung dengan tudingan menelantarkan anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah cinta miss Landscape Indonesia 2019 yang didiuga terjalin dengan Profesor M terbongkar usai sang model laporkan dugaan penelantaran anak.

Sang profesor merupakan guru besar PTN di Banding dan komisaris pada satu BUMN.

Sebelumnya, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama kuasa hukumnya mandatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak anak, khususnya tindakan penelantaran anak.

Baca juga: Kuasa Hukum Profesor M Beberkan Penyebab Kliennya Ditagih Rp 2 Miliar Oleh Pihak Era Satyowati

Baca juga: Heboh Tudingan Penelantaran Anak, Bagaimana Hubungan Prof M dan Era Setyowati Sebenarnya?

Namun tuduhan tersebut dibantah pihak Profesor M, karena sejumlah tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.

Terkait hal ini, Patrice Rio Capella sang Kuasa Hukum dari Profesor M membeberkan awal pertemuan kliennya dengan Sierra, saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).

Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021).
Patrice Rio Capella, SH selaku kuasa Hukum Prof. M saat ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (6/4/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Jadi, pada saat itu ES (Sierra) minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya. Selanjutnya, ES mulai aktif menghubungi, "ungkap Patrice.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya mengubungi, sang model pun disebut mendatangi profesor M ke Bali.

Baca juga: Dilaporkan Model Cantik ke KPAI Karena Telantarkan Anak, Bos BUMN Siap Tes DNA

Baca juga: Tolak Tanggung Jawab sebagai Ayah, Kuasa Hukum Prof M Bantah Kliennya Pernah Nikahi Era Setyowati

"Dan pernah sekali waktu di tahun 2016 mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali," ungkap Patrice.

Sang profesor menurut Kuasa hukumnya sudah menegaskan posisinya sebagai suami dan memiliki anak.

Pada Sierra, Profesor M menegaskan tidak akan menikahi sang model.

"Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof. M telah beristri dan memiliki anak dan sudah ditegaskan bahwa Prof. M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan," tambahnya.

Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Patrice menjelaskan bahwa ES terus menghubungi Prof M walaupun mengetahui kliennya sudah memiliki keluarga.

Pihak Profesor M Akui Bayari Kuliah Sierra
Selain itu, Prof M juga mengungkapkan bahwa kliennya benar membiaya studi Sierra hingga selesai.

"ES mendaftar kuliah ke LSPR pas 2017, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi," jelas Patrice.

"Hingga Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1. Seharusnya, November 2021 ES akan diwisuda," pungkasnya.

Sekedar informasi, Era Setyowati dikenal dengan nama Sierra.

Pada 2019, ia mendapatkan gelar sebagai Miss Landscape Indonesia. Atas gelar tersebut, ia berhak mewakili Indonesia ke ajang Miss Landscape Internasional.

Berikut sejumlah bantahan dari kuasa hukum Prof M terkait yang di klaim pihak ES:

1. Bantah Adanya Pernikahan Siri

Klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar, karena hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof. M, baik secara resmi maupun nikah siri (dibawah tangan).

Lanjutnya, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI).

2. Tidak Pernah Belikan 1 Unit Apartemen

Pernyataan ES yang mengklaim bahwa dirinya dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof. M, juga tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof. M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof. M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof.M.

3. Alasan Menemani Proses Persalinan

ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada bulan Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof. M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah, keberadaan Prof. M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan, karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia.

4. Bantah Bersedia Memberikan Uang

Pernyataan ES yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sdr. Razman Arif Nasution; yang mengklaim bahwa kedatangan Prof. M ke kantornya dimana Prof M menyebut ada ‘kesediaan’ memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ‘pengakuan’ atas anak yang dilahirkan ES, adalah tidak benar.

Fakta yang sebenarnya adalah Prof. M datang ke kantor hukum Razman Arif Nasution adalah atas undangan Sdr. Razman. Dalam pertemuan itu. Sdr. Razman meminta uang sebesar Rp. 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan oleh ES, yang merupakan hasil hubungan dengan Prof. M.

Terhadap permintaan ini, Prof. M menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya, dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas