Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan soal royalti bagi musisi, musisi Kunto Aji hingga penyanyi Marcell Siahaan beri tanggapannya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan aturan soal royalti lagu untuk musisi.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Terdapat poin dalam peraturan itu yang cukup menuai pro dan kontra publik.
Soal aturan kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Baca juga: Krisdayanti Apresiasi Positif PP Royalti Musik, Tapi Khawatirkan Hadirnya Lembaga Ini
Baca juga: Penilaian Anang Hermansyah Tentang PP Royalti Musik, Singgung Pencipta Lagu
Sehingga, kini layaknya restoran, kafe, hingga pertokoan harus wajib membayar royalti lagu yang dimainkan.
Tak hanya publik, beberapa musisi juga ikut berpendapat soal aturan royalti ini, seperti musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcel Siahaan.
Lantas seperti apa pendapat kedua musisi itu?
Beriku tanggapan musisi Kunto Aji dan Marcel Siahaan soal aturan royalti, yang dihimpun Tribunnews:
1. Kunto Aji: Royalti Ini Terutama Menyasar untuk Pengusaha Menengah Atas
Penyanyi Kunto Aji memberi tanggapan soal aturan kewajiban membayar royalti lagu.
Menurutnya, aturan itu diutamakan untuk kalangan pengusaha menengah ke atas.
Sehingga, publik tak perlu khawatir secara berlebihan.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter, @KuntoAjiW, Rabu (7/4/2021).
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," tulisnya.
Baca juga: Anji Blak-blakan Tegur Julian Jacob Soal Unggahan Masalah Royalti Musik: Yuk Sama-sama Belajar