Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan soal royalti bagi musisi, musisi Kunto Aji hingga penyanyi Marcell Siahaan beri tanggapannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini
Kolase
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan aturan soal royalti bagi musisi, musisi Kunto Aji dan penyanyi Marcell Siahaan beri tanggapannya. 

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. Usaha karaoke.

Berita Rekomendasi

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).

Adapun pengelolaan Royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

(Tribunnews.com/Shella/Yurika)

Berita terkait aturan royalti lagu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas