Tio Pakusadewo Bebas, Dua Kali Dipenjara Membuatnya Kapok, Kuasa Hukum Sebut Sang Aktor Sudah Insaf
Tio Pakusadewo sudah menghirup udara segar setelah setahun mendekam di dalam penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo sudah menghirup udara segar setelah setahun mendekam di dalam penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang menyebut kliennya sudah resmi bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Tio sudah resmi bebas kemarin. Sekarang dia sudah di rumah kumpul bersama keluarganya," kata Santrawan Paparang kepada Warta Kota ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Tio Pakusadewo Resmi Bebas dari Penjara, Dijemput Anaknya di LP Cipinang, Langsung Kumpul Keluarga
Baca juga: Bebas Bulan Depan, Tio Pakusadewo Dikabarkan Sudah Hijrah
Santrawan mengatakan bahwa pria berusia 57 tahun itu sudah hijrah.
Tio Pakusadewo melakukan perubahan hidup rohaninya selama mendekam di penjara untuk kedua kalinya.
"Dia (Tio) sudah insaf," ucapnya.
Santrawan memastikan bahwa pria bernama asli Irwan Soesatyo itu tak akan lagi terjerumus kedalam lingkaran gelap narkoba yang membuatnya dua kali hidup dibalik penjara.
"Dia (Tio) tak akan lagi melihat kebelakang. Dia akan menghadapi kehidupan barunya setelah bebas," ungkapnya.
Santrawan berharap Tio Pakusadewo kapok akan perbuatannya atau mengonsumsi narkoba, agar ia tak lagi kembali bertemu petugas kepolisian dan sipir di penjara karena kasus yang sama.
Baca juga: Berharap Rehabilitasi, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Bandingkan Kasusnya dengan Iyut dan Reza Artamevia
Baca juga: Demi Obati Sakitnya, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah Kewarganegaraan
"Yah kita doakan saja jalannya dia (Tio) benar setelah ini," ujar Santrawan Paparang.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Proses hukum berlanjut, Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, ia divonis satu tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.