Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Askara Parasady Harsono Didakwa Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah didakwa dengan pasal yang berlapis.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Askara Parasady Harsono Didakwa Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
kolase/instagram
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api pada Senin (19/4/2021). 

Ia dan Askara akan tetap mengikuti jalannya prsidangan sesuai prosedur.

Sementara itu, selain kasus narkotika dan kepemilikan senjata api, Askara juga terancam pidana atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada istrinya, Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda telah menggugat cerai Aska pada bulan Januari 2021 lalu.

Pada 7 April 2021 lalu, telah digelar lanjutan sidang perceraian antara Nindy dan Askara.

Sidang tersebut mendatangkan ibunda Nindy Ayunda, Ratmulyati sebagai saksi kasus KDRT.

Dilansir dari Wartakota, setelah keluar dari ruang sidang Ratmulyati langsung menduduki bangku pengadilan.

Ibu kandung Nindy Ayunda ini merasa terpukul dan terlihat menyeka air matanya begitu keluar dari ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Saat dimintai keterangan, Ratmulyati enggan membuka suara terkait kesaksiannya dalam ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nindy Ayunda, Herman Y Simarmata memberikan penjabaran mengenai kesaksian ibunda Nindy tersebut.

"Hakim menanyakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga Nindy Ayunda," ungkap Herman.

Herman juga mengatakan jika Ratmulyati memang menangis ketika mengingat perlakuan Aska kepada putrinya.

Ratmulyati tak tega ketika melihat anaknya babak belur ketika mendapat perlakuan KDRT dari suaminya.

Herman juga mengatakan jika selama ini Nindy kerap menutupi prahara rumah tangganya kepada ibundanya.

"Kadang-kadang Mbak Nindy nggak mau cerita," ungkap Herman Y Simarmata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas