Nindy Ayunda Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba dan Senjata Api Ilegal yang Jerat Suaminya
Nindy tidak sendirian, ia didampingi tim kuasa hukum dan beberapa orang lainnya, ketika menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021) bertepatan agenda sidang kasus narkoba dan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono.
Pantauan Warta Kota, Nindy Ayunda tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 12.15 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih dan masker hitam, ia tampak santai masuk ke ruang sidang.
Nindy tidak sendirian, ia didampingi tim kuasa hukum dan beberapa orang lainnya, ketika menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Nindy datang kesini karena menjadi saksi dari JPU," kata salah satu tim kausa hukum Nindy.
Wanita berusia 32 tahun tersebut mengaku siap memenuni keinginan JPU guna memberikan kesaksian, terkait kasus narkoba dan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono.
"Insya allah siap," ucapnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Sedih Askara Suaminya Terrancam 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal
Namun, Nindy Ayunda tidak berkomentar terkait dirinya yang sudah lama tidak bertemu dengan Askara, namun akan bertemu lagi setelah empat bulan, didalam sidang kasus sang suami.
Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Baca juga: Bantah Tudingan KDRT Terhadap Anak, Pihak Askara Parasady Sebut Ibunda Nindy Cemarkan Nama Baik
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam.
Dalam kasusnya, suami Nindy Ayunda dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara secara keseluruhan.