Jaksa Kembali Tunda Bacakan Tuntutan Reza Artamevia, Kuasa Hukum: Kok Lama Sekali, Ada Apa?
Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamezia kembali ditunda.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamezia kembali ditunda.
Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan surat tuntutan yang harus dibacakan dalam sidang tersebut.
Benny Hehanusa selaku kuasa hukum dari Reza Artamevia mengeluhkan penundaan tersebut.
Namun demikian, ia tetap menghormati jalannya persidangan.
"Ya mau tidak mau sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum intinya," ujar Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kondisi Reza Artamevia Setelah 7 Bulan Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Dicekoki Sabu-sabu Gratis hingga Reza Artamevia Kecanduan, Pengacaranya Salahkan Gatot Brajamusti
"Ya jujur aja sudah dua minggu ditunda ada apa kok lama lama sekali. Toh dari kemarin kita sampaikan di tiga minggu lalu bahwa saksi dari pihak dokter maupun konsuler bilang kalau mbak Reza sudah sehat," bebernya.
Benny merasa sejatinya pembacaan tuntutan Reza Artamevia sudah tidak perlu lagi.
Ia berharap kliennya bisa segera mendapat putusan dari majelis hakim.
"Jadi buat apa lagi tuntutan itu dibacakan dan putusan hakim kita minta secapatnya sebetulnya. Kalau dari kami pribadi secara lawyer lah ya maunya begitu," tegasnya.
"Lagi-lagi keadaan demikian (ditunda), di minggu depan baru kita lanjutkan sidangnya," ucapnya.
Sekedar informasi, Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).
Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Reza Artamevia didakwa pasa 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.