Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi, Mengaku Titisan ''Orang Pintar'' dari Majapahit

Dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi, Mengaku Titisan ''Orang Pintar'' dari Majapahit
Kompas.com
Tersangka kasus pencabulan dukun terhadap anak di bawah umur di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah.(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MA (40), asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga lakukan pencabulan anak di bawah umur.

Ia melakukan pencabulan kepada korban setelah mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang didapatkan dari Kerajaan Majapahit.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya, Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.

Baca juga: Pria Kepahiang Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur

"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," kata Afiditya melalui keterangan resmi, Minggu (2/5/2021).

Afiditya mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.

"Tersangka melakukan perbuatan tak pantasnya tersebut sejak 2017 lalu di dalam kamar rumahnya," ujar Afiditya.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Kepada para korban yang seluruhnya warga Kebumen, tersangka mengaku ilmu hikmah. itulah kenapa korban percaya saja diperlakukan demikian oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, seorang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.

"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Terungkap Setelah Korban Cerita kepada Kakak, Pelakunya Oknum Sekdes

Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengaku Orang Pintar" Keturunan Majapahit, Pria Ini Tipu 4 Gadis, Korban Dicabuli Agar Berprestasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas