Tak Terima Dituding Lakukan KDRT, Adly Fairuz Laporkan Mertua ke Polisi
Kabar yang beredar, hal ini berawal dari cuitan sang ibu mertua yang menuliskan tentang penganiayaan atau KDRT terhadap putrinya.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini nama pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Adly Fairuz melaporkan sang ibu mertua ke pihak berwajib.
Kabar yang beredar, hal ini berawal dari cuitan sang ibu mertua yang menuliskan tentang penganiayaan atau KDRT terhadap putrinya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus ini pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 lalu dan masih berlanjut hingga saat ini.
Baca juga: Sakit Hati dengan Ibu Mertua, Adly Fairus Lanjutkan Laporan, Polisi Siap Gelar Perkara
Baca juga: Dua Kali Mediasi Tapi Gagal, Adly Fairuz Kukuh Polisikan Ibu Mertua, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik
"Dilaporkan ke Polda Metro tentang pencemaran nama baik bulan Desember tahun 2019 lalu."
"Di sini di Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujar Yusri Yunus.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam tayangan YouTube Hitz Infotainment pada Senin, (4/5/2021).
Yusri Yunus kemudian menjelaskan semua tentang perkara kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari cuitan sang ibu mertua di media sosial yang menyebutkan Adly Fairuz telah melakukan KDRT anaknya.
Merasa tidak pernah melakukan hal tersebut, Adly Fairuz kemudian melaporkan cuitan ibu mertuanya itu ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019.
Lalu, dari pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memanggil semua pihak terkait.
"Setelah diklarifikasi istri dari MAF tidak mengaku, tidak pernah dia menyampaikan kepada Saudari Y (soal dugaan KDRT)," ungkap Yusri Yunus.
Selanjutnya dari pihak penyidik telah mengupayakan mediasi Adly Fairuz dengan sang ibu mertuanya itu.
Namun, dua kali mediasi tidak membuahkan hasil dan Adly Fairuz bersikukuh untuk meneruskan kasus tersebut.