Bintang FTV Vicky Zainal Adukan Tindak KDRT sang suami hingga Ungkap soal Dugaan Perselingkuhan
Presenter dan bintang Film Televisi (FTV) Vicky Zainal mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas PP), Menteng, Jakarta Pusat.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Presenter dan bintang Film Televisi (FTV) Vicky Zainal mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas PP), Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/5/2021).
Kedatangan Vicky Zainal didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Ammy Surya.
Vicky Zainal dan tim kuasa hukumnya kemudian angkat bicara seputar kedatangannya hari ini ke Komnas PP.
Menurut Ammy Surya, dia mendampingi kliennya, Vicky Zainal untuk mengadukan masalah rumah tangganya.
Baca juga: Belum Resmi Cerai, Vicky Zainal Mengaku Korban KDRT, Suami Diduga Selingkuh
Vicky Zainal mengadukan suaminya, Muliawan Setyadi Poernomo, karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Beliau (Vicky Zainal) sebagai korban," kata Ammy Surya di Komnas PP, Rabu (5/5/2021).
Ammy Surya mengatakan bahwa tujuan kilennya ke Komnas PP untuk menyerahkan 3 poin pengaduan yang ditujukan kepada Muliawan Setyadi Poernomo.
"Terjadi pemutusan hak ekonomi dari pihak suami yang seharusnya masih menjadi kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri," ucapnya.
"Kedua ada kekerasan verbal dari terduga pelaku (Muliawan) terhadap korban (Vicky Zainal). Dan yang ketiga soal perselingkuhan," kata Ammy Surya.
Pengacara itu mengatakan, saat ini status kliennya masih istri sah Muliawan.
Pasalnya, Muliawan sebagai pemohon talak mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, karena tak terima atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tujuan Vicky Zainal mengadukan Muliawan Setyadi Poernomo ke Komnas PP sebagai dasar memperkuat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraiannya.
Baca juga: Gugatan Cerai Dikabulkan, Vicky Zainal Heran Suami Banding, Statusnya Kini Masih Istri Sah Muliawan
Menurut dia, referensi dari Komnas PP akan dijadikan dasar pengaduan untuk memperkuat putusan pengadilan di kasasi.
Dalam keterangan resminya, ada dua poin besar dalam aduan Vicky Zainal terhadap Muliawan Setyadi Poernomo di Komnas PP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.