Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Kirim Surat ke Jaksa, Minta Reza Artamevia Dibebaskan

idang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reza Artamevia kembali ditunda untuk kali ketiga.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Kirim Surat ke Jaksa, Minta Reza Artamevia Dibebaskan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Reza Artamevia hadir dalam konperensi pers acara Hotel Tentrem Yogyakarta Kembali Hadirkan Bintang The Best of 2 Divas Concert 2018, dua diva papan atas Indonesia Titi Dj dan Reza Artamevia, Senin (15/10/2018) berlangsung di 3 Wise Monkey, Jl Suryo No. 26 Jaksel. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Reza Artamevia kembali ditunda untuk kali ketiga.

Dalam hal ini, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah kirim surat permintaan agar kliennya dibebaskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dari awal sudah kami sampaikan. Kami sudah kirim surat ke jaksa. Cuma sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujar Leidermen saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Leidermen mengatakan, seharusnya Reza Artamevia sudah bisa menghirup udara bebas dan menyelesaikan rehabilitasi lantaran hingga saat ini kliennya masih menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Heran Sidang Reza Artemavia Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Ini Kan Masalah Narkotika, Bukan Korupsi

"Seharusnya udah bisa bebas atau pulang sebelum Lebaran, cuma kita enggak tahu ini ada apa dengan jaksa sampai menunda-nunda terus,” ujar Leidermen.

Seperti diketahui, Reza Artamevia sudah melewati masa rehabilitasi yang sebelumnya direkomendasikan BNN, yakni enam bulan.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat, sejak 10 September 2020.

Sekedar informasi, Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.


Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas