Dituntut Jaksa Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Berharap Hakim Vonis Bebas Reza Artamevia
Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa terhadap Reza Artamevia sangat berat. Sebab, kliennya bukan pengedar narkoba, melainkan korban.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Reza Artamevia terbukti bersalah dengan mengonsumsi narkoba golongan satu yang diatur dalam UU Republik Indonesia.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan akui keberatan pada tuntutan tersebut.
"Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya putusan yang tadi JPU bacakan," ujar Leidermen, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap
Menurutnya, pelantun Cinta kan Membawamu itu harusnya mendapat perlindungan dan kasus ini merujuk pada bandar narkotika.
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Benny Hehanusa berharap kliennya segera dibebaskan dari kasus ini lantaran tuntutan dari jaksa terlalu berat untuk Reza Artamevia.
"Pastinya kita berharap dibebaskan semua itu kan balik lagi kepada pembuktian di persidangan dan saksi di persidangan hal yang memberatkan apa, ini semua kan musibah pengguna itu memang harus di lindungi, iya nggak bukan pengguna yang dicari tapi bandarnya bukan pemakaiannya," jelas Benny.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, alat isap atau bong, serta korek api dan dompet.
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.