Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap
Jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa rehab.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Reza Artamevia menyebut kliennya bukanlah pengedar narkoba kelas kakap. Tidak sewajarnya mendapatkan hukuman seberat itu.
Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, Kamis (20/5/2021), Jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara untuk Reza Artamevia selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa rehabnya.
Menanggapi pernyataan jaksa, kuasa hukum Reza Artamevia menyebutkan klien-nya bukan pengedar.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Reza Artamevia Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
"Tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya di rehabilitasi bukan di penjara," ujar Benny Hehanusa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Meski diberi tuntut hukuman penjara oleh jaksa, Benny mengungkapkan kliennya adalah pemakai dan mempunyai hak sebagai warga negara.
"Walaupun pasal yang disangkakan dia adalah pemakai. Tapi lagi lagi, hak dia sebagai warga negara itu juga harus kita perjuangkan sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Benny.
Oleh sebab itu, Benny kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar kelas kakap yang harusnya tidak mendapat hukuman penjara.
"Kecuali memang dia ini pengedar kelas kakap bagaimana bagaimana," jelasnya.
Sekedar informasi, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.